Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

1. Dekan:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
  • Mengkoordinasikan proses pembelajaran, penelitian, dan PkM di fakultas.
  • Mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana di fakultas
  • Menjalin kerjasama dengan instansi lain, baik di dalam maupun di luar perguruan tinggi
  • Memberikan arahan dan bimbingan kepada dosen, mahasiswa, dan staf administrasi fakultas.
  • Memastikan keberlangsungan dan perbaikan kualitas pendidikan di fakultas
  • Membuat laporan dan evaluasi terkait dengan kinerja fakultas kepada pimpinan Perguruan Tinggi (PT)

2. Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan:

  • Menyusun dan merumuskan kebijakan akademik dan program pendidikan di fakultas
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik, seperti: perkuliahan, ujian, dan penilaian di fakultas
  • Mengelola pencapaian dan peningkatan kualitas akademik di fakultas
  • Menyusun dan mengawasi implementasi kurikulum pendidikan di fakultas
  • Menyusun rencana strategis dan inovasi dalam bidang akademik fakultas
  • Mengkoordinasikan kebijakan akreditasi dan penjaminan mutu pendidikan di fakultas
  • Membimbing dosen dan staf akademik dalam pengembangan profesi dan kualitas pengajaran

3. Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Sumber Daya:

  • Merumuskan kebijakan keuangan fakultas untuk mencapai keseimbangan antara keuangan dan program akademik
  • Mengelola anggaran fakultas, melakukan perencanaan keuangan dan penggunaan sumber daya fakultas secara efisien
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja keuangan fakultas, termasuk pemungutan dan penggunaan dana
  • Mengelola aset dan sumber daya fakultas secara optimal dan transparan
  • Menyusun laporan keuangan dan tata kelola keuangan fakultas sesuai dengan regulasi yang berlaku
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan administrasi di perguruan tinggi
  • Memberikan rekomendasi kepada dekan terkait strategi keuangan dan pengelolaan sumber daya fakultas.

4. Ketua Program Studi:

  • Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan program studi untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan
  • Mengkoordinasikan dan mengelola seluruh kegiatan akademik, administratif, dan pengembangan program studi
  • Memimpin, mengawasi, dan mendukung dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pendidikan, penelitian dan PkM
  • Mengawasi proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan dosen serta tenaga kependidikan di dalam program studi
  • Menyusun kurikulum program studi yang sesuai dengan standar pendidikan dan kebutuhan industri atau masyarakat
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja mahasiswa serta memberikan bimbingan akademik bagi mahasiswa yang membutuhkan
  • Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal, seperti: dunia industri atau lembaga pendidikan lain, untuk meningkatkan kualitas program studi
  • Mengelola anggaran program studi, merencanakan penggunaan dana secara efisien, dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada pihak terkait.

5. Kepala Laboratorium:

  • Merencanakan, mengorganisir, dan mengkoordinasikan kegiatan operasional laboratorium.
  • Mengawasi dan memastikan pelaksanaan praktikum laboratorium sesuai dengan standar keamanan, etika, dan prosedur yang berlaku
  • Memastikan ketersediaan dan pemeliharaan peralatan laboratorium untuk mendukung kegiatan praktikum dan penelitian.
  • Memonitor dan mengelola inventaris bahan kimia, biologi, atau materi lain yang diperlukan dalam praktikum.
  • Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan laboratorium yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Melakukan koordinasi dengan dosen dan mahasiswa terkait pelaksanaan praktikum, penelitian, dan kegiatan laboratorium lainnya.
  • Bertanggung jawab atas kebersihan, keteraturan, dan keamanan lingkungan di dalam laboratorium.
  • Melakukan pengelolaan administrasi laboratorium, termasuk pengadaan dan pendokumentasian bahan-bahan serta peralatan laboratorium.

6. Dosen:

  • Merancang, menyusun, dan menyampaikan materi perkuliahan dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai dengan bidang keahliannya
  • Membimbing mahasiswa dalam pengembangan keterampilan akademik, penelitian, dan profesional.
  • Melakukan penelitian dan publikasi ilmiah untuk mengembangkan pengetahuan dan kontribusi akademik.
  • Melaksanakan tugas-tugas akademik administratif, seperti: mengelola jadwal kuliah, menilai tugas mahasiswa, dan memberikan masukan terhadap kurikulum.
  • Memberikan dorongan, nasihat, dan arahan kepada mahasiswa terkait perkembangan dan karir akademik mereka.
  • Melakukan tugas-tugas pedagogis, termasuk mengadakan diskusi, membimbing tugas, dan menguji pemahaman mahasiswa.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan institusi dan komunitas akademik, serta membantu dalam pembinaan dan pengembangan program studi.
  • Menjaga etika dan integritas akademik dalam setiap aspek kegiatan pengajaran, penelitian, dan PkM.

7. Laboran:

  • Membantu dalam persiapan alat, bahan, dan perlengkapan praktikum untuk kegiatan laboratorium.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan alat dan bahan kimia di laboratorium sesuai prosedur keselamatan kerja.
  • Mendukung proses praktikum mahasiswa dengan memberikan bantuan teknis selama sesi praktikum berlangsung.
  • Melakukan perawatan dan pemeliharaan alat-alat laboratorium agar tetap dalam kondisi baik dan berfungsi dengan optimal.
  • Bertanggung jawab atas inventarisasi dan pencatatan alat, bahan, dan perlengkapan laboratorium.
  • Berpartisipasi dalam pengembangan dan penyempurnaan metode praktikum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bekerjasama dengan Dosen untuk mendukung keberhasilan kegiatan praktikum dan penelitian yang dilakukan di laboratorium.
  • Memastikan kebersihan dan kerapihan laboratorium sesuai dengan standar kebersihan yang ditetapkan.

8. Staf Administrasi:

  • Mendukung proses penerimaan mahasiswa baru, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pengolahan data pendaftaran mahasiswa.
  • Mengelola data mahasiswa, termasuk absensi, nilai, dan informasi akademik lainnya secara terorganisir dan akurat.
  • Memfasilitasi proses administrasi perkuliahan, termasuk jadwal kuliah, ruang kelas, dan pembagian mata kuliah.
  • Menyusun dan mengelola dokumen-dokumen terkait dengan program studi, seperti: kurikulum, silabus, RPS, dan pedoman akademik.
  • Memberikan informasi dan dukungan kepada mahasiswa terkait proses akademik, registrasi mata kuliah, dan persyaratan kelulusan.
  • Mengelola administrasi keuangan program studi, termasuk pengelolaan dana kegiatan, pembayaran honor dosen, dan pengelolaan anggaran program studi.
  • Menyusun laporan kegiatan program studi untuk keperluan evaluasi dan perencanaan ke depan.
  • Menjalin komunikasi dengan dosen, mahasiswa, dan pihak eksternal terkait kegiatan program studi.

9. Senat Fakultas:

  • Merumuskan kebijakan akademik dan non-akademik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas
  • Menetapkan pedoman pelaksanaan kurikulum dan penilaian hasil belajar mahasiswa di fakultas.
  • Menetapkan standar mutu dan kriteria evaluasi program studi serta aktivitas akademik di fakultas.
  • Menetapkan kebijakan terkait persetujuan dan pembatalan izin penyelenggaraan program studi baru di fakultas.
  • Menilai dan menyetujui rencana strategis fakultas serta anggaran program kerja fakultas.
  • Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan administrasi di fakultas.
  • Memberikan pertimbangan terhadap usulan dan perubahan kebijakan yang diajukan oleh dosen, mahasiswa, atau pihak terkait.
  • Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara program studi di fakultas serta antara fakultas dengan pihak internal dan eksternal perguruan tinggi.
  • Menanggapi dan menyelesaikan permasalahan akademik dan non-akademik di lingkungan fakultas.

10. Badan Penjaminan Mutu Fakultas:

  • Merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaminan mutu pendidikan di fakultas.
  • Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan standar mutu dan proses akademik di fakultas.
  • Menetapkan prosedur pengendalian mutu kegiatan akademik dan administratif di fakultas, termasuk penjaminan standar kurikulum dan penilaian belajar.
  • Mengkoordinasikan proses akreditasi program studi atau institusi di fakultas dengan lembaga terkait.
  • Menyusun dan menyelenggarakan program peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan jaminan mutu.
  • Menyediakan bimbingan teknis dan sumber daya bagi unit-unit terkait di fakultas terkait penjaminan mutu.
  • Melakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas implementasi sistem jaminan mutu di fakultas.
  • Menyediakan laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan fakultas dan senat fakultas.
  • Melakukan koordinasi dengan badan penjaminan mutu di tingkat institusi dan lembaga akreditasi eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu yang berlaku